KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Belum lama ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) , menggelar Rapat Paripurna ke 13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 dengan beberapa agenda.
Diantaranya yang mengejutkan adalah pengumuman usulan pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Pulang Pisau terutamanya wakil ketua(Waket) II atas nama Nova Selvia Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan Pengumuman Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Pulang Pisau atas nama Sentot Siswanto selaku Wakil Ketua II DPRD Pulang Pisau Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
“Selain agenda Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 sekaligus Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 juga ada agenda lainnya yakni Pengumuman Usulan pergantian wakil ketua II,” ucap Ketua DPRD Pulpis H Ahmad Rifa’i, Selasa (13/09/2022).
Rifa’i sapaan akrab Ketua DPRD Pulpis itu menjelaskan proses pergantian pimpinan DPRD Pulang Pisau tersebut berdasarkan Surat DPC PKB Nomor : 055/DPC31.11/01/VII1/2022 tanggal 31 Agustus 2022 perihal Pergantian Pimpinan DPRD dari Fraksi PKB Periode 2019-2024.
Sesuai dengan ketentuan dalam tata tertib DPRD pasal 42, 43, 44 dan 45, lanjutnya, sebagaimana tertuang pada pasal 45 ayat (1) yang berbunyi Pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari partai politik yang sama, kemudian ayat (2) calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD, dan ayat (3) yakni pimpipnan DPRD mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD kepada Gubernur sebagi wakil pemerintah pusat melalui Bupati.
“Pergantian itu akan diresmikan dalam Paripurna yang rencananya akan digelar DPRD Pulpis pada tanggal 20 September 2022 mendatang,” kata Rifa’i yang dibenarkan oleh Sekwan DPRD Pulpis Hendra.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan langsung dari Dewan Perwakilan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Pulpis terkait alasan pergantian tersebut. (Oktavianus)
Discussion about this post