KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kejaksaan Negeri Barito Utara (Kejari Barut), Kalimantan Tengah, berhasil menyelamatkan Rp1.8 miliar lebih pengembalian keuangan negara pada tahun 2022.
Pengembalian keuangan negara didapatkan dari penagihan iuran pekerja BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang tidak dibayarkan oleh sejumlah perusahaan di Kabupaten Barut. Termasuk pula pengembalian kerugian dana di BRI yang tidak dikembalikan nasabah.
Kepala Kejari Barut, Fadilah, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Marina TA Meifany, Selasa (13/9/2022):mengatakan, dari total kerugian negara Rp1.866.017.584,53, pihak kejaksaan selaku penerima surat kuasa khusus berhasil menyelamatkan keuangan negara sampai Juni 2022 sebesar Rp1.815.365.026,77.
Fany sapaan akrabnya merinci penyelamatan uang negara mencakup :
( 1) Penagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan pengembalian dana dari 8 perusahaan dengan total Rp1.800.739.020.
(2) Penagihan iuran BPJS Kesehatan dari 2 perusahaan diperoleh Rp36.181.172.
(3) Penagihan dari nasabah BRI sebesar Rp29.097.389.
“Memang cara pengembalian uang negara dari 10 perusahaan berbeda. Ada yang dibayar lunas dan ada pula perusahaan membayar dengan cara mencicil,” ungkap mantan Kasi Intel Kejari Murung Raya ini. (MELKIANUS HE)
Discussion about this post