KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung membekuk MYL, tersangka kasus korupsi pembangunan Bandara Trinsing atau Bandara HM Sidik di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah. Buronan tersebut ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (13/9) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (13/9), seperti dikutip dari detikNews.com.
MYL diciduk tim Jaksa di Jalan Harapan I Nomor 30,RT 02/RW 05,Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur,
Ketut mengungkap awal tersangka MYL menjadi buron, lantaran tak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Buntutnya, MYL pun dimasukkan sebagai DPO.
Setelah ditangkap, MYL akan dibawa ke Kejati Kalteng untuk menjalani proses hukum. “Selanjutnya, tersangka MYL segera dibawa menuju Kejati Kalteng guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara,” sebut Ketut.
Dalam kasus korupsi Bandara Trinsing, MYL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019.
MYL merupakan tersangka untuk pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan pelat decker (3300 M2) tahun 2014. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Unggul Sarana Kontruksi dengan nilai kontrak Rp1.545.941.800.
Akibat perbuatannya, tersangka MYL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, Negara mengalami kerugian sebesar Rp1.366.050.394.
“Seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Ketut Sumedana.
Sebelumnya pada Februari 2022, tim gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga telah menangkap Hadi Sugiarto, buronan terpidana korupsi Bandara Trinsing, nama resminya Bandara Haji Muhammad Sidik di Kabupaten Barito Utara.
Terpidana Hadi Sugiarto alias Sugik bin Hontjo Kurniawan ditangkap di Jalan Palem Raya, RT 01 / 02 RW X, Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (21/2/2022) sekitar pukul 18:35 WIB. Dia dibawa ke Palangka Raya dan menjalani hukuman di Lapas.
Ketika dikonfirmasi tentang penangkapan buron koruptir Bandara Trinsing, Kajari Barut Fadilah melalui Kepala Seksi Intel M Ariffudin, Selasa (13/9) malam mengatakan, nanti pada saat persidangan ditunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Barut.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post