KALAMANTHANA, Palangka Raya – Hampir semua daerah berteriak begitu muncul Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penundaan penyaluran sebagian dana alokasi umum (DAU). Salah satu yang terancam adalah pembayaran gaji aparatur sipil negara.
Berdasarkan PMK Nomor 125/PMK.07/2016 itu, ada 169 daerah yang penyaluran DAU-nya tertunda selama empat bulan kedepan. Dari 169 tersebut, empat di antaranya adalah pemerintah daerah di Kalimantan Tengah, termasuk Pemprov Kalteng.
Pemprov Kalteng, berdasarkan PMK itu, mengalami penundaan penyaluran DAU sebesar Rp58,6 miliar setiap bulan. Artinya, selama empat bulan, total DAU yang tertunda penyalurannya itu adalah sebesar Rp234,4 miliar.
Hal serupa juga terjadi di tiga kabupaten yang berada di wilayah Kalteng. Ketiganya yakni Kabupaten Katingan, Sukamara, dan Murung Raya. Dengan angka yang bervariasi, sebagian DAU mereka pun tertunda penyalurannya.
Kabupaten Katingan terpaksa ‘menyimpan’ DAU sebesar Rp25,6 miliar setiap bulannya. Kabupaten Murung Raya sebesar Rp24,5 miliar setiap bulan. Yang terkecil adalah Kabupaten Sukamara, yakni Rp7,7 miliar setiap bulan.
Menjadi pertanyaan bagaimana nasib gaji ASN di kabupaten-kabupaten tersebut. Pasalnya, hampir seluruh pemerintah kabupaten, bahkan juga provinsi, menjadikan DAU sebagai salah satu andalan pembayaran gaji pehawai negeri sipil.
Di sejumlah daerah, kemungkinan tersendatnya pembayaran gaji itu sudah bukan rahasia lagi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, misalnya, kini harus bekerja keras karena tertundanya penyaluran DAU sebesar Rp56,4 miliar setiap bulannya.
“DAU sebagian besar dialokasikan untuk gaji pegawai. Kami akan mencoba mencari solusi,” ujar Sekda Pemprov Jabar, Iwa Karniwa.
Kekhawatiran serupa juga terjadi di daerah lain seperti Rokan Hulu, Provinsi Riau. Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri, mengkhawatirkan penundaan penyaluran DAU sebesar Rp25 miliar sebulan akan berdampak pada tidak terbayarnya gaji dan tunjangan PNS sekitar empat bulan, mulai September hingga Desember 2016 mendatang. (ik)
Discussion about this post