KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Nekat melanggar Peraturan Menteri Pertanian No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.
PBS Kelapa Sawit PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, per 15 September 2022 , dihentikan operasionalnya oleh Bupati Gunung Mas , Jaya Samaya Monong.
Penghentian sementara bukan hanya untuk operasional kebun , tetapi juga untuk pabrik minyak kelapa sawit, atau pabrik CPO.
Sikap tegas Bupati Gunung Mas tersebut diambil setelah adanya pertemuan antara Pemerintah Kabupaten yang dipimpin langsung Bupati Gumas dengan Tim Manajemen PT BMB wilayah Manuhing.
Dalam pertemuan tersebut terungkap PT BMB Manuhing memiliki lokasi seluas 2.138 hektare yang dikeluarkan pada tahun 2011, untuk hak guna usaha ( HGU ) seluas 1.685,11 hektare dan 1129,5 hektare diantaranya sudah ditanam.
Baca Juga: Lalai Memenuhi Kewajiban, PT BMB Disomasi Perusahaan Mitra
Namun hingga saat ini, anak perusahaan CBIP Group dari Malaysia tersebut belum memenuhi kewajibannya membangun kebun plasma 20 persen.
Ironisnya , dalam pertemuan tersebut , terungkap berbagai persoalan , atau kewajiban yang belum diselesaikan oleh PT BMB dengan kelompok petani mandiri yang tergabung dalam empat koperasi mitra PT BMB.
Kepada Wartawan, Bupati Gunung Mas menegaskan, ditutupnya sementara operasional PT BMB, sebagai wujud berpihaknya pemerintah untuk rakyat disekitar lokasi kebun, dan meminta investor harus bermitra dengan masyarakat sekitar kebun mereka.
“Rencana operasional PT BMB ditutup sementara hingga sampai mereka menyelesaikan kewajiban mereka. Tetapi semua tergantung, semakin cepat mereka menyelesaikannya, cepat juga mereka kembali beroperasi,” jelas bupati, Kamis (15/9/2022) sore kepada awak media.
“Tetapi kalau terlalu lama, kami akan merapatkan di tim di Kabupaten Gunung Mas dan PT BMB tidak juga memenuhi kewajibannya, maka ijin perkebunan dan ijin pabrik saya cabut,” tegas Jaya Samaya Monong.
Chief Financial Officer ( CFO) PT BMB, Thomson Siagian menyatakan , pihaknya berupaya menyelesaikan masalah tersebut secapatnya. “Solusinya kita akan menyelesaikan masalah seperti yang disampaikan Bupati,” jelasnya singkat.
Sementara itu , menyipaki sikap tegas Bupati Jaya Samaya Monong yang menghentikan sementara Oprasional PT BMB, seorang tokoh Dayak, yang juga Kepala perwakilan Lembaga Bantuan Hukum, Masyarakat Adat Dayak Nasional ( MADN ) , perwakilan Kalteng Letambunan Abel, SH, apresiasi langkah berani Bupati, yang menujukkan keberpihakannya untuk Masyarakat sekitar kebun , yang nota bene adalah orang Dayak.
Letambunan, yang sepak terjangnya tidak diragukan lagi untuk advokasi masyarakat Dayak yang dizolimi menegaskan, selaku pengacara ia juga sudah melayangkan somasi terhadap PT BMB yang ingkar janji untuk melaksanakan kewajibannya terhadap para mitranya.
“Apabila pihak PT BMB tidak melaksankan kewajibannya , sampai batas waktu yang kami tentukan maka masalah ingkar janji terhadap para mitranya akan di bawa ke jalur hukum,” tegas Letambunan.
Tindakan tegas Bupati Gunung Mas , Jaya Samaya Monong, menutup Operasional perusahaan Nakal yang tidak bermitra dengan masyarakat sekitar tempat mereka berusaha, diharapkan diikuti oleh Bupati- Bupati lainnya di Kalimantan Tengah.
Sehingga hak-hak masyarakat sekitar yang nota bene sebagian besar adalah orang Dayak bisa dipenuhi, sehingga kehidupan ekonomi mereka semakian membaik. (srs)
Discussion about this post