KALAMANTHANA, Buntok – Setelah menggelar sosialisasi tax amnesty kepada anggota DPRD Barsel beberapa waktu lalu, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok menggelar acara serupa kepada ratusan wajib pajak (WP), termasuk perwakilan Kejaksaan Buntok dan Bank BRI di GPU Jaro Pirarahan Buntok, Senin (29/8/2016) malam.
Kepala KPP Pratama Muara Teweh, Sugeng Santoso mengatakan, dengan sosialisasi ini pihaknya berharap semua pihak dapat memanfaatkan momentum ini melalui beberapa hal yaitu repatriasi dana dari luar negeri, atau mendeklarasikan harta yang dimiliki oleh WP yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Konsekuensi pengungkapan tersebut disertai dengan membayar uang tebusan dengan tarif yang lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif umum yang berlaku. Di samping itu, Amnesti Pajak merupakan upaya untuk menebus kesalahan, dan memberikan kesempatan hingga 31 Maret 2017.
Setelah periode itu, bagi WP yang telah mengajukan atau tidak memanfaatkan Amnesti Pajak, harta yang belum/tidak diungkapkan akan dianggap sebagai penghasilan dan akan dikenakan PPh sesuai ketentuan ditambah sanksi berupa 200% dari penghasilan yang belum atau kurang dibayar Amnesti Pajak.
Begitupun, jika masih ada data yang disembunyikan lalu terungkap, maka akan diproses tindakan sesuai aturan dan denda 200% daripada pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.
“Direktorat Jendral Pajak berkomitmen menjaga kerahasiaan data dan informasi atas harta yang diungkapkan dalam Amnesti Pajak untuk tidak dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana perpajakan terhadap WP, serta data dan informasi yang disampaikan tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun bersasarkan peraturan UU kecuali atas persetujuan WP sendiri,” kata Sugeng.
Sementara itu Kepala KP2KP Buntok Muhammad Rafie menyampaikan, kepada semua pihak yang ingin berpartisipasi memanfaatkan Amnesti Pajak atau ingin memperoleh informasi lebih lanjut terkait kebijakan Amnesti Pajak dapat mengunjungi laman http://www.pajak.go.id/amnestipajak atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat
“Kita siap kapanpun untuk membantu wajib pajak dalam berpartisipasi memanfaatkan Amnesti Pajak atau ingin memperoleh informasi lebih lanjut terkait kebijakan Amnesti Pajak,” pungkasnya. (uji)
Discussion about this post