KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas, Kalteng, H Darwandie meminta pihak PT. Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) segera merealisasikan pembayaran tali asih kepada warga Desa Mantangai Hulu.
Pasalnya, soal pembayaran tali asih atau ganti rugi tanam tumbuh 63 hektar kebun purun milik warga Desa Mantangai Hulu oleh pihak PT KLM telah disepakati bersama dalam rapat yang dimediasi DPRD Kapuas.
“Permasalahan sengketa 63 hektar kebun purun antara warga Mantangai Hulu dengan PT KLM sebenarnya susah clear di bicarakan dan di sepakati bersama melalui hasil rapat mediasi di DPRD Kapuas cq komisi dua dan saya sendiri yang pimpin rapat,” ujar Darwandie, Selasa (5/10/2022).
Hasil rapat mediasi tersebut disepakati bahwa PT KLM akan membayar tali asih atau ganti rugi tanam tumbuh kepada warga sebesar Rp 2.250.000 perhektar.
Namun informasi yang diterima oleh Darwandie bahwa pihak management PT KLM ternyata belum merealisasikan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh atau tali asih tersebut kepada warga.
Terkait hal itu, Darwandie pun menilai PT KLM telah melakukan pengingkaran atau inkonsisten terhadap proses dan materi perdamaian yang disepakati bahkan terkesan tidak menghormati lembaga DPRD Kapuas.
“Oleh karena itu saya menegaskan kepada PT KLM segera mungkin menyelesaikan pembayaran ini sebagai wujud ithikot baik dan tanggung jawabnya kepada masyarakat kita,” pinta Darwandie.
Menurut legislator PPP tersebut, jangan ada kesan melarut larutkan masalah dengan membuat alasan-alasan dan opini baru dilahan tersebut. Karena hal itu dapat memancing gejolak sosial di tengah masyarakat dan berbahaya.
“Saya tegaskan lagi apabila tanggung jawab ini belum diselesaikan atau direalisasikan, maka PT KLM harus menghentikan aktivitas dan kegiatanya di areal lahan tersebut,” tegas Darwandie. (irs)
Discussion about this post