KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, membuka secara resmi kegiatan Workshop Kebijakan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal dan Pengetahuan Tradisional Tahun 2025, yang digelar di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) Kabupaten Kapuas, Senin (10/11/2025).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kapuas ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman bersama tentang pentingnya pelestarian nilai-nilai kearifan lokal serta perlindungan terhadap hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Kabupaten Kapuas.
Dalam sambutannya, Sekda Kapuas Usis I. Sangkai menegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan nilai budaya daerah.
“Kearifan lokal dan pengetahuan tradisional adalah aset besar bangsa yang menjadi bagian dari identitas dan jati diri masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk terus mendukung upaya pelestarian ini melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat,” ujar Usis.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan instansi terkait dalam menjaga keharmonisan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
“Kita harus memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tetap memperhatikan aspek sosial dan ekologis. Nilai-nilai kearifan lokal perlu diintegrasikan dalam setiap langkah pembangunan agar tidak mengorbankan lingkungan maupun budaya masyarakat,” tambahnya.
Acara tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Asisten bidang Administrasi Umum (Asisten III) Sekda Kabupaten Kapuas, Ferry Nuah, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas, Karolinae, bersama para peserta workshop yang terdiri dari pejabat perangkat daerah dan tokoh masyarakat yang peduli terhadap pelestarian budaya dan lingkungan.
Sementara itu, Kepala DLHK Kapuas, Karolinae, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas daerah dalam menerapkan kebijakan berbasis kearifan lokal.
“Melalui workshop ini, kita ingin menyamakan persepsi dan membangun komitmen bersama agar pelaksanaan kebijakan masyarakat hukum adat benar-benar berjalan efektif dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi lintas sektor semakin kuat dalam mendukung pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta memperkuat peran kearifan lokal dalam pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas. (Hmskmf/fan)