KALAMANTHANA, Bontang – Sudah seminggu sepeda motor curian itu berada di tangan FMS (22). Dia baru bisa ditangkap polisi gara-gara lalai mengunggah motornya di media sosial.
FMS berhasil diamankan aparat Satuan Reskrim Polres Bontang di Mess CGS, Marangkayu, Kota Bontang, pada Selasa 6 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wita dinihari.
Itu terjadi karena aparat Satreskrim Polres Bontang berhasil mencium jejak digitalnya di media sosial. Jejak digital itulah yang jadi kunci keberhasilan Polres Bontang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ini.
Pencurian sepeda motor itu sendiri terjadi pada Selasa 30 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 Wita di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
Setelah menerima laporan, Satreskrim segera melakukan penyelidikan intensif hingga mendapati kendaraan yang diduga hasil curian tersebut berupa sepeda motor Yamaha Mio M3 KT 6983 AB ditawarkan melalui grup jual beli di media sosial.
Tim segera melakukan penelusuran jejak digital secara berantai hingga mengarah kepada terduga pelaku FMS (22). FMS pun berhasil diamankan pada Selasa dinihari di Mess CGS.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugerah menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pemantauan dan patroli siber.
“Jejak di media sosial menjadi petunjuk penting. Dari situ, tim melakukan penelusuran hingga akhirnya terduga pelaku berhasil kami amankan di wilayah Marangkayu,” katanya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terjerat pasal 477 UU Nomer 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana dengan sanksi kurungan maksimal 7 tahun. (*)