KALAMANTHANA, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah menggelar kegiatan sosialisasi dan pelatihan pengisian e-Kinerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Selasa (27/1/2026). Kegiatan ini diikuti sebanyak 111 peserta yang bertugas di lingkungan Sekretariat Daerah Kotim.
Kepala Bagian Umum Setda Kotim, Sudar, membuka kegiatan tersebut mewakili Sekretaris Daerah dan Asisten III, sekaligus menjadi pemateri. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 terkait kewajiban PPPK paruh waktu dalam menyusun e-Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
“Seluruh PPPK paruh waktu wajib menyusun e-Kinerja sejak awal tahun, karena berkaitan dengan kontrak kerja tahunan, triwulan, hingga bulanan yang kini telah terintegrasi secara digital melalui aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujarnya.
Di Sekretariat Daerah sendiri terdapat 111 PPPK paruh waktu yang tersebar di berbagai unit kerja, baik di lingkungan Setda maupun di rumah jabatan bupati. “Tindaklanjut kewajiban kami adalah melakukan pendampingan agar seluruh pegawai benar-benar memahami teknis pengisian e-Kinerja,” jelas Sudar.
Pelatihan ini dilaksanakan selama satu hari dan akan ditindaklanjuti dengan pendampingan lanjutan. Targetnya, seluruh PPPK paruh waktu sudah menyelesaikan rencana kerja dan rencana aksi paling lambat 30 Januari 2026.
“Kendala mungkin ada pada sebagian pegawai yang usianya sudah mendekati masanya, serta penempatan kerja yang tersebar, seperti di Islamic Center, bagian kesejahteraan rakyat, rumah jabatan, hingga pengelolaan taman. Namun kami yakin dengan komunikasi yang baik, semuanya bisa diselesaikan tepat waktu,” katanya.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut mengacu pada Permenpan Nomor 16 Tahun 2025, termasuk kewajiban, kedisiplinan, dan tanggung jawab PPPK paruh waktu yang disamakan dengan aparatur sipil negara lainnya.
Dengan pelatihan ini, Pemkab Kotim berharap seluruh PPPK paruh waktu dapat lebih disiplin, memahami sistem digital e-Kinerja, serta mampu menyusun SKP secara tepat waktu dan sesuai aturan. (Darmo).