KALAMANTHANA, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset istri dan anak Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Nilainya cukup mengerikan. Apa saja?
Erwin Iskandar alias Koko Erwin tak hanya diduga menjadi pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu, tapi juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui anggota keluarganya.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga anggota keluarga Erwin Iskandar alias Koko Erwin sebagai tersangka TPPU duit sabu-sabu.
Ketiganya adalah Virda Virginia Pahlevi selaku istri Koko Erwin dan dua anak mereka, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Beda dengan Virda yang tinggal di Sumbawa, kedua anak mereka berdomisili di Lombok Barat.
Dalam praktik pencucian uang, aliran dana hasil penjualan narkotika disamarkan melalui rekening keluarga. Dari sana, duit haram tersebut kemudian berubah jadi sejumlah aset.
Menurut Direktorat Pidana Narkoba Bareskrim Polri, aset-aset itu bisa menjadi rumah toko, gudang, kendaraan, dan sejumlah usaha.
Disebutkan pula dalam praktiknya, Virda menyediakan rekening untuk menerima dana. Dana tersebut kemudian mengalir melalui Hadi yang menyalurkannya untuk membeli properti dan sejumlah aset lainnya, sementara Christina menggunakannya untuk mengelola usaha dan membeli kendaraan.
Total estimasi keseluruhan aset yang disita Diretkorat Tindak Pidana Narkoba Polri dari tiga orang tersebut adalah sebesar Rp15,3 miliar.
Berikut adalah rinciannya
1.Virda Virgina Pahlevi
Total nilai aset yang disita sebesar Rp1,05 miliar.
* Mobil Toyota Avanza: Rp300.000.000
* Mobil Mitsubishi Xpander: Rp350.000.000
* Sertifikat HGB No. 00526: Rp200.000.000
* Sertifikat HGB No. 00527: Rp200.000.000
2. Hadi Sumarho Iskandar
Total aset yang disita diestimasikan Rp11,35 miliar
* Toko (SHM 3271 & 3272) = Rp3.000.000.000
* Toko (SHM 3273) = Rp2.000.000.000
* Gudang (SHM 2114) = Rp2.000.000.000
* Gudang (SHM 2125) = Rp1.500.000.000
* Mobil Pajero Sport = Rp650.000.000
* Kwitansi SHM 2144 = Rp650.000.000
* Pelunasan SHM 2144 = Rp450.000.000
* Kwitansi SHM 2125 = Rp825.000.000
* Pelunasan SHM 2125 = Rp275.000.000
3. Christinia Aurelia
Total estimasi aset yang disita senilai Rp2,9 miliar
* Toyota HiAce Premio = Rp675.000.000
* Toyota HiAce Premio = Rp675.000.000
* Toyota HiAce Commuter = Rp600.000.000
* Toyota HiAce Commuter = Rp600.000.000
* Mitsubishi Xpander = Rp350.000.000.