Ini Dua Kasus Besar Sabu-sabu Warga Desa Jangkang Baru yang Pernah Hebohkan Barito Utara

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 22 Mei 2026 | 20:13:22 WIB

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Wajar jika Polres Barito Utara memberi perhatian penanganan narkoba di Desa Jangkang Baru, Kecamatan Lahei. Desa ini memiliki peran sendiri dalam peta peredaran sabu-sabu di Barito Utara.

Kapolres Barito Utara melalui Kapolsek Lahei, memerintahkan Bhabinkamtibmas Desa Jangkang Baru, melakukan penyuluhan bahaya narkoba kepada warga setempat, Kamis 21 Mei 2026.

Bhabinkamtibmas Polsek Lahei memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak buruk yang dapat ditimbulkan, baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan sekitar.

Selain itu, warga juga diberikan pemahaman terkait aturan hukum mengenai penyalahgunaan narkoba agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjauhi barang haram tersebut.

Jangkang Baru memang bukan wilayah yang dekat dengan perkotaan di Muara Teweh. Jaraknya saja sekitar 51,2 kilometer. Jarak tempuhnya bisa membutuhkan waktu 1 jam 42 menit.

Tapi, Jangkang Baru adalah noktah tersendiri dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Barito Utara. Di tengah suasana yang tenang, tiba-tiba saja kasus besar sabu-sabu yang melibatkan warga Desa Jangkang Baru, bisa menghentak.

Kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan warga Desa Jangkang Baru, mencatat rekam jejak penangkapan besar oleh Satresnarkoba Polres Barito Utara. Jaringan pengedar memanfaatkan lokasi yang berada di tepi perlintasan air Sungai Barito untuk mendistribusikan barang haram tersebut.

Dalam catatan, setidaknya ada dua kasus sabu-sabu dalam ukuran besar yang pernah melibatkan warga Desa Jangkang Baru. Keduanya terhitung kasus yang menonjol di Barito Utara.

Maret 2022

Seorang warga Desa Jangkang Baru berinisial EPI alias Edi (32) ditangkap polisi. Polisi menangkapnya setelah menerima laporan warga setempat yang resah.

EPI ditangkap di rumahnya di RT 003/RW 003 Desa Jangkang Baru. Rumah tersebut kerap jadi ajang transaksi gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam penangkapan itu, aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara menyita tiga paket plastik berisi sabu-sabu. Berat kotornya mencapai 114,41 gram.

Dari penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Barito Utara juga menyita dua unit timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, dan uang tunai senilai Rp800 ribu. Lengkap.

Februari 2024

Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkan pria berinisial BS alias Bn (30). Dia adalah warga asli Desa Jangkang Baru, Kecamatan Lahei.

BS bukan ditangkap di Desa Jangkang Baru. Dia diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara di Jalan Panglima Batur, Gang Pramuka, Kelurahan Melayu, Muara Teweh.

Penangkapan ini didasarkan atas laporan masyarakat mengenai masifnya aktivitas peredaran narkotika yang digerakkan oleh pelaku.

Dalam penangkapan ini, Polres Barito Utara mengkategorikannya sebagai salah satu tangkapan terbesar awal tahun 2024 itu. Pasalnya, barang bukti yang disita adalah sabu-sabu seberat 443,49 gram. Hampir setengah kilogram. (*)

Reporter: Redaksi
Back to top