KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Satreskrim Polres Gunung Mas telah menetapkan AD sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Fajar di Tewah, Gunung Mas. Bagaimana kronologis peristiwa ini?
AD sendiri ditangkap tim gabungan Polres Gunung Mas di Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Minggu 24 Mei 2026 malam.
Kepala Satreskrim Polres Gunung Mas, AKP Agung Wijaya Kusuma, mewakili Kepala Polres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo membenarkan penangkapan AD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Gunung Mas, terungkap bahwa insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman di bawah pengaruh minuman beralkohol serta permasalahan pribadi yang dipendam AD.
Kronologis kejadian bermula pada Sabtu 2 Mei 2026 malam, saat saksi Suparto melihat AD dan Fajar pergi bersama menggunakan sepeda motor milik saksi, tanpa mengetahui tujuannya.
Pada Minggu dini hari pukul 02.00 WIB, Fajar kembali ke rumah sendirian dan langsung menuju ke arah dapur.
Satu jam kemudian, situasi berubah mencekam ketika AD datang dengan amarah yang meledak-ledak sembari mengayunkan senjata tajam di dalam rumah.
Demi keselamatan jiwa anak dan istrinya, saksi Suparto segera mengevakuasi keluarganya keluar rumah.
Namun, di tengah pelariannya, ia sempat mendengar korban berteriak meminta ampun sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia pada pagi harinya.
AD, pria berusia 33 tahun, langsung melarikan diri setelah peristiwa pembunuhan terhadap Fajar (37), pria asal Kota Palangka Raya itu.
Tapi, berkat kedekatan emosional dan pendekatan persuasif petugas kepada pihak keluarga AD, diperoleh informasi akurat bahwa pelaku telah melarikan diri ke wilayah Kabupaten Kapuas.
Tanpa mengulur waktu, pada Minggu, 24 Mei 2026 sekira pukul 09.00 WIB, tim gabungan langsung bergeser menuju Desa Trans Datah Takapas, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, dengan didampingi personel Polsubsektor Pasak Talawang.
Meskipun sempat tidak menemukan pelaku di kediaman keluarganya, semangat dan kejelian petugas tidak surut. Petugas kembali melakukan pengumpulan keterangan hingga berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang bersembunyi.
Perjuangan tim gabungan berlanjut dengan menerjang medan yang cukup menantang sejauh 20 kilometer, menggunakan kendaraan roda dua menuju lokasi di Desa Tumbang Nusa.
Tepat pada pukul 19.00 WIB, strategi pengepungan yang rapi membuahkan hasil. Tersangka AD berhasil diamankan saat berada di dalam sebuah pondok milik keluarganya.
Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan tiba pada Senin dini hari pukul 02.00 WIB. (*)