KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Bisnis kayu termahal di dunia, gaharu, mengantar SAF ke balik terali besi. Dia diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser.
SAF, pria berusia 45 tahun, ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser pada Minggu 7 Juni 2026 di rumah kontrakan di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Kepala Satreskrim Polres Paser AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala mewakili Kapolres AKBP Novy Adi Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan pada 7 Juni 2026.
Kasus bermula saat SAF menawarkan kerja sama bisnis kayu gaharu kepada korban di wilayah Tanah Grogot pada Desember 2025. Kayu gaharu sendiri termasuk salah satu kayu termahal di dunia.
Dalam perjalanannya, korban bersama rekannya telah menyalurkan dana hingga Rp585 juta kepada SAF, baik secara transfer maupun penyerahan langsung.
Namun setelah dana diberikan, SAF menjadi sulit dihubungi. Bahkan, tak lama kemudian, dia memblokir nomor kontak korban.
Berbekal informasi masyarakat, Tim Jatanras kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 13 dokumen bukti transfer yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan/perbuatan curang dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (*)