AYS Susul Sony Sonjaya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Program MBG

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 11 Juni 2026 | 19:09:00 WIB
Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan penetapan status tersangka AYS, orang dekat Sony Sonjaya, dalam kasus korupsi MBG.

KALAMANTHANA, Jakarta – Sony Sonjaya sudah jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek MBG. Kini AYS, orang kepercayaannya ditetapkan dengan status serupa.

AYS, merujuk pada Asep Yusuf Somanti, menjadi tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

“Pada Sabtu (6/6), tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS, dari swasta,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis 11 Juni 2026.

AYS merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya, eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) yang lebih dulu ditetapkan tersangka.

Syarief menjelaskan kasus posisi tersangka AYS selaku swasta diminta oleh tersangka Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.

Ia menyebut, Sony Sonjaya diduga memberi akses kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikatur mitra MBG guna mengetahui titik dapur yang kosong dan mengatur proses pendaftaran calon SPPG sehingga sejumlah pendaftaran yang telah disetujui kemudian dibatalkan.

“Dan saudara AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran sudah ditutup,” kata Syarief.

Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, lanjut Syarief, tersangka AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka Sony Sonjaya.

Syarief tidak merinci berapa nominal uang yang diberikan AYS kepada Sony Sonjaya.

Dia menegaskan, bahwa saat ini sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga tersangka sebelumnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Dalam kasus ini AYS disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat (2), Pasal 606 tentang KUHP.

“Dan terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Syarief. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top