Polres Barito Utara Ringkus Pemain Sabu-sabu Teweh Baru, Barang Buktinya 12 Paket Serbuk Kristal

Penulis: Redaksi  •  Senin, 15 Juni 2026 | 11:58:00 WIB

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu. Mereka meringkus AS di Jalan Negara Km 18.

AS tak bisa berkutik. Sebab, aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara menemukan barang bukti meyakinkan. Mereka mendapatkan sabu-sabu dengan total berat kotor 7,03 gram.

Penangkapan terhadap AS dilakukan Satresnarkoba Polres Barito Utara pada Jumat 14 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Pria berusia 28 tahun itu diciduk di Jalan Negara Km 18, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

AS diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Barito Utara.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP, membenarkan penangkapan itu.

Menurutnya, penungkapan ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Barito Utara. Petugas kemudian mengamankan AS di lokasi kejadian.

Setelah menunjukkan Surat Perintah Tugas dan disaksikan oleh masyarakat setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta barang bawaan yang dikuasai AS.

Dari penggerebekan dan pencarian barang bukti, Satresnarkoba Polres Barito Utara menemukan beberapa paket sabu-sabu. Setelah ditotal, sabu-sabu itu seberat 7,03 gram bruto.

Singgih Febiyanto menyampaikan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat,” katanya.

Dia menambahkan Polres Barito Utara akan terus melakukan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penindakan terhadap setiap bentuk tindak pidana narkotika.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (sly)

Reporter: Redaksi
Back to top