Lama Bikin Heboh, Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Proyek MBG

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 17 Juni 2026 | 19:27:20 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Kejaksaan Agung menyegel gudang sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyegelan ini dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengadaan sepeda motor listrik menjadi salah satu yang memicu huru-hara kasus dugaan korupsi proyek makan bergizi gratis (MBG).

Penyegelan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026.

“Untuk mengecek jumlah (sepeda motor listrik) dan menyegel,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media di Jakarta, Rabu 17 Juni 2026.

Ia mengatakan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan secara bertahap pada gudang sepeda motor listrik lainnya.

Penyidik pada Jampidsus telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari petinggi BGN hingga pihak swasta.

Dari BGN, Kejagung menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung, serta Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya.

Sedangkan dua pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Asep Yusuf Soemantri dan Andri Mulyono. Andri adalah Komiisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Salah satu modus korupsi kasus ini adalah penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang di BGN.

Beberapa pengadaan yang diduga diselewengkan, yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.

Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif serta terdapat mark up.

Lalu, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

Terakhir, pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. (*)

Reporter: Redaksi
Back to top