Kabar Gembira! Akhir Juni Ini, Insentif Guru Madrasah Cair.....

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 17 Juni 2026 | 20:34:32 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Kabar bagus datang dari Menteri Agama Nasaruddin Umar. Akhir Juni ini, insentif guru madrasah non-ASN bakal cair.

“Alhamdulillah, tahun baru ini kita awali dengan berbagi kabar baik. Insya Allah, insentif guru madrasah non-ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu 17 Juni 2026.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi para guru madrasah yang telah mengabdikan diri dalam mencerdaskan anak bangsa. Ia berkomitmen untuk terus memperjuangkan dan memperhatikan kesejahteraan mereka.

“Kami sampaikan apresiasi kepada Tim Direktorat GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam yang telah bekerja keras menyiapkan kelengkapan administratif bagi pencairan tunjangan ini,” katanya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amin Suyitno menambahkan saat ini, Kemenag tengah merampungkan buku rekening kolektif bagi guru madrasah non-ASN penerima insentif.

“Ini tentu perlu waktu dan kerja keras tim GTK Madrasah. Nantinya, setiap guru akan menerima insentif sebesar satu setengah juta dan itu langsung masuk ke rekening mereka,” kata Suyitno.

Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp9,6 triliun dari Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2027 untuk peningkatan kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan dalam Surat Bersama Pagu Indikatif (SBPI) TA 2027, Kemenag memfokuskan alokasi pada dua klaster utama, yakni Pendidikan dan Penurunan Kemiskinan melalui Program Kesejahteraan Rakyat (PRO-KESRA) Bantuan Sosial Terintegrasi.

“Dalam penyusunan Pagu Indikatif TA 2027 pada aplikasi KRISNA-RENJA K/L, Kementerian Agama telah mengalokasikan dukungan PKPN sebesar Rp19,08 triliun,” kata Menag.

Dari total anggaran prioritas nasional tersebut, porsi terbesar sebesar Rp9,6 triliun diarahkan untuk program Peningkatan Kesejahteraan Guru, termasuk di dalamnya insentif dan tunjangan profesi bagi guru serta dosen non-ASN, hingga tunjangan khusus guru di daerah 3T. (*)

Reporter: Redaksi
Back to top