KALAMANTHANA, Sampit – PR diduga bukanlah pemain baru dalam khasanah sabu-sabu di Mentawa Baru Ketapang. Dia kemungkinan sering melakukan transaksi.
PR, pria berusia 32 tahun dari Pelangsian, diringkus aparat Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur. Dia diduga jadi pemain sabu-sabu.
Saat menangkap PR, aparat Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur menemukan bukti meyakinkan. Dia terbukti menyimpan sabu-sabu seberat 8,4 gram.
Satreskrim Polres Kotawaringin Timur menangkap PR setelah menerima laporan dari masyarakat. Pengaduan ini yang mengindikasikan dia bukan pemain baru.
Kepala Polres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran sabu-sabu itu.
“Laporan dari masyarakat mengenai seseorang yang diduga sering melakukan transkasi narkotika jenis sabu-sabu,” sebutnya.
Atas laporan itulah, anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur melakukan penyelidikan. “Hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” tambahnya.
Saat proses penangkapan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan. Kegiatan tersebut turut disaksikan ketua RT dan warga setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Dari hasil penggeledahan, Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur menemukan dua paket sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 8,84 gram.
Selain itu, polisi satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna putih yang diduga digunakan tersangka juga turut diamankan sebagai barang bukti.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kotim. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” jelasnya. (*)