Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lakukan Pencucian Uang Saat Jadi Jaksa

Penulis: Redaksi  •  Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:03:09 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK. Dia diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Koordinator Tim 9 Rudi Margono menyebutkan Febrie Adriansyah diduga terlibat pencucian uang saat menjabat sebagai jaksa. Hanya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) itu tak mengelaborasi kasus-kasus TPPU yang dilakukan Febrie Adriansyah.

“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” katanya di Jakarta, Jumat 24 Juli 2026 malam.

Hanya saja, ia tidak mengungkapkan secara detail modus pencucian uang yang dilakukan Febrie.

“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian. Kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya,” ucap Rudi Margono.

Kendati demikian ia memastikan Tim 9 akan menyampaikan perkembangan penyidikan berikutnya.

Ia menegaskan penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus TPPU tersebut.

“Yang lebih penting juga kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih praduga tak bersalah. Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini,” kata Rudi.

Pada Jumat ini Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka ini usai Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam.

Diketahui, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU. Sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top