Rambut Memutih Tapi Syahwat Masih Tinggi, Kakek Ini Ditangkap karena Cabuli Anak di Bawah Umur

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 28 Juli 2026 | 11:11:13 WIB

KALAMANTHANA, Majalengka – Seorang pria tua diamankan Satreskrim Polres Majalengka. Dia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pria tersebut R berusia 75 tahun. Sudah lansia, kakek-kakek. Dia lebiih dulu ditangkap warga saat berbuat mesum sebelum diserahkan kepada Satreskrim Polres Majalengka.

Kepala Satreskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, menyebutkan pengungkapan ini merupakan respons cepat pihaknya dalam memastikan kamtibmas, terutama memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan dan anak-anak.

Udiyanto menyebutkan pihaknya sudah menetapkan R, warga Kabupaten Majalengka itu, sebagai tersangka dugaan tindak kejahatan seksual terhadap seorang anak berusia 11 tahun.

Aksi bejat tersangka berawal pada Kamis 16 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

Saat korban sedang bermain di halaman rumah bersama teman-temannya, SE membujuk korban dengan iming-iming uang jajan untuk ikut ke belakang rumah.

Di lokasi tersebut, tersangka melakukan aksi pencabulan dan memberikan uang sembari mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Perbuatan berulang tersangka akhirnya terbongkar pada Sabtu 25 Juli 2026 seitar pukul 20.30 WIB. Perbuatan inilah yang membuat SE kini diamankan Polres Majalengka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 4 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 6 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, atau Pasal 473 Jo Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Di sela-sela penanganan dan pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Majalengka menyisipkan sejumlah imbauan kamtibmas mendasar guna memperkuat kewaspadaan dan perlindungan lingkungan.

Para orang tua diimbau untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama saat beraktivitas di luar rumah pada malam hari, serta membentengi anak dengan edukasi perlindungan diri dari potensi kejahatan orang sekitar. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top