KALAMANTHANA, Sampit – Kotawaringin Timur kembali diguncang kasus narkotika. Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur meringkus DM dengan barang bukti 201,25 gram sabu-sabu.
DM diduga sebagai bandar sabu-sabu di Kotawaringin Timur. Barang bukti meyakinkan itu ditemukan saat Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur melakukan penggeledahan di rumah pria berusia 41 tahun itu.
Penangkapan DM dilakukan pada Selasa (28 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Tinjau, RT 028, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kepala Polres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas, AKP Edy Wiyoko, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah DM kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” kata Edy Wiyoko di Sampit, Rabu 29 Juli 2026.
Saat tersangka berada di rumahnya, petugas bergerak mengamankan DM sebelum dilakukan penggeledahan sesuai prosedur dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat.
Edy menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kotim dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Dia juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (su)