Diperiksa KPK 2 Jam pada Kasus Rita Widyasari, Geisz Chalifah: Klarifikasi Saja!

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 29 Juli 2026 | 21:25:22 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Geisz Chalifah menjalani pemeriksaan sekitar dua jam di KPK terkait kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. “Klarifikasi saja,” katanya.

Geisz Chalifah yang dikenal sebagai relawan Anies Baswedan itu menjalami pemeriksaan dalam kasus Rita Widyasari itu pada Rabu 29 Juli 2026 di Gedung KPK Jakarta.

Usai menjalani pemeriksaan dalam kasus Rita Widyasari ini, Geisz Chalifah memberikan pernyataan melalui akun media sosialnya.

Dia menyebutkan pemanggilannya semata-mata untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah di kawasan Pasar Minggu. Hal itu dilakukan karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Dia menambahkan sejak selesai kuliah, dia memulai kehidupan dengan berbisnis keramik lantai dan kemudian merambah bisnis properti.

“Perjalanan itu saya mulai sejak awal tahun 1990-an dan terus saya jalani hingga hari ini,” katanya.

Pada tahun 2013, dia membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di atas tanah tersebut saya membangun tiga unit rumah.

Ketiga rumah itu kemudian terjual. Salah satunya dibeli Bagus Hariyanto pada Mei 2014.

“Sertifikat tanah tersebut semula atas nama saya, kemudian dialihkan kepada Bagus Hariyanto sebagai pembeli,” tambahnya.

Setelah itu, rumah beserta sertifikatnya kembali berpindah tangan kepada pihak lain.

“Secara pribadi, saya tidak memiliki hubungan apa pun selain hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli rumah. Saya juga tidak mengenal secara personal pihak yang bersangkutan,” katanya.

Dia memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya. Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam.

Suasana pemeriksaan berlangsung baik dan profesional. Bahkan, lebih banyak berbincang dan sesekali bercanda dengan penyidik, karena pada dasarnya yang mereka perlukan hanyalah konfirmasi atas data dan dokumen yang telah mereka miliki.

Dalam pekan ini, KPK sempat memeriksa suami Rita Widyasari, Endri Elfran Syafril alias Benny, sebagai saksi kasus tersebut pada Senin (27/7).

Pada Selasa (28/7), KPK memanggil empat orang sebagai saksi. Mereka adalah DWN selaku Direktur PT Lembuswana Perkasa, KYO selaku Manajer Keuangan PT Lembuswana Perkasa, HS selaku pemilik Queen Jewellery dan Lil’ One Baby Jewelry, serta KLS selaku pemilik Lynnette Jeweller.

Kasus tersebut bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Dalam perkara itu, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selama proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut, antara lain 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan itu diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top