Di Kabupaten Ini, Harga Kursi Sekda Setara Land Cruiser, Kadis PUPR Senilai Mitsubishi Pajero

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 29 Juli 2026 | 21:46:36 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Jabatan basah di sebagian pemerintahan daerah ternyata punya harga. Di Kabupaten Kuantan Singingi, harga kursi sekretaris daerah ditengarai seharga Toyota Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar.

Itulah yang sedang ditelisik penyidik KPK yang sedang mendalami proses lelang jabatan di Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu 29 Juli 2026, mengatakan penyidik KPK mendalami dugaan jual beli dalam proses lelang jabatan di pemerintahan setempat.

Tapi, pada pemeriksaan yang dilakukan pada Senin 27 Juli 2026 itu, penyidik baru mendalami proses lelang jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuantan Singingi dengan tersangka Zulkarnain.

Sejumlah pihak diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing Harry Pance, Siti Nitia Edwar selaku istri Bupati Kuansing Suhardiman Amby, dua orang pihak swasta berinisial DSM dan HRW, pegawai penjualan PT Dipo Internasional Pahala Otomotif berinisial IA, serta pegawai pemasaran PT Clipan Finance Indonesia berinisial MF.

“Penyidik menggali keterangan seputar bagaimana proses lelang jabatan oleh ZUL (Zulkarnain, red.) terkait jabatan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi pada 2021, dan lelang jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi pada 2025,” kata Budi.

Selain itu, dia mengatakan KPK mendalami dugaan suap oleh Zulkarnain kepada Suhardiman Amby, yakni berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar agar bisa menjabat Kadis PUPR Kuansing pada 2021.

Sebelumnya, KPK menduga Zulkarnain) berupaya memenuhi permintaan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dengan menyiapkan satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar agar terpilih sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Zulkarnain meminta bantuan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles (ARD) untuk proses pembelian kendaraan tersebut karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat pengajuan kredit.

“Karena profil keuangan dari ZKN tidak memenuhi syarat untuk bisa melakukan pengajuan kredit, maka ZKN menggunakan identitas orang lain, yaitu saudara ARD, untuk pengajuan proses kreditnya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 1 Juli 2026.

Menurut KPK, bantuan Ardiles kepada Zulkarnain bukan kali pertama terjadi. Pada 2021, Ardiles juga diduga membantu Zulkarnain ketika yang bersangkutan berupaya memperoleh jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.

Saat itu, kata Taufik, Zulkarnain diduga harus menyerahkan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman Amby yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas Bupati Kuansing.

“Pembelian mobil Pajero Sport Dakar tersebut dilakukan secara kredit, dan juga dibantu oleh orang yang sama, yaitu ARD,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top