KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satu lagi pemain sabu-sabu diringus Satresnarkoba Polres Barito Utara. Kali ini JPH di Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara.
Kepala Polres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsi Penmas Iptu Novendra WP membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan ini adalah bukti komitmen Satresnarkoba Polres Barito Utara memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Penangkapan terhadap JPH dilakukan Satresnarkoba Polres Barito Utara pada Senin 3 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Kalimantan Tengah.
JPH, pria berusia 23 tahun, diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil pengungkapan, petugas menyita barang bukti berupa satu paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,05 gram brutto.
Selain itu, aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara juga mengamankan satu plastik klip bening ukuran sedang kosong, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Pengungkapan kasus bermula saat personel Satresnarkoba Polres Barito Utara melakukan tindakan kepolisian terhadap terlapor di lokasi kejadian.
Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas dan menghadirkan saksi umum, yakni FR dan MKZ.
Saat melakukan penggeledahan itulah, petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara menemukan barang bukti sabu-sabu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)