KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang pria berinisial RT diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara di Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara. Polisi mengantongi barang bukti 10,11 gram sabu-sabu.
Penangkapan RT, pria berusia 22 tahun, dilakukan melalui gerak cepat personel Satresnarkoba Polres Barito Utara di Kelurahan Lanjas.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIBdi kawasan Pasar PBB, Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Kalimantan Tengah.
RT diamankan aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan terlapor, Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan barang bukti berupa dua paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,11 gram brutto.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua plastik klip bening ukuran sedang kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polres Barito Utara dalam menjaga wilayahnya dari ancaman peredaran gelap narkotika.
"Polres Barito Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut membantu tugas kepolisian melalui informasi yang diberikan," ujar Iptu Novendra.
Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)