Menjelang Subuh, Pria Tanah Grogot Dicokok Polisi di Rumahnya, Ternyata Ada 62 Paket Sabu-sabu

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:18:40 WIB

KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Saat sebagian warga sedang bersiap salat subuh, pria Tanah Grogot berinisial TJ alias U dicokok polisi di rumahnya. Ada apa?

TJ alias U diamankan Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser. Dia diduga menjadi bagian dari peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

TJ alias U ditangkap di rumahnya di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Petugas Satresnarkoba Polres Paser menciduknya pada Selasa 4 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 Wita.

Kepala Polres Paser AKBP Sofyan melalui Kepala Satresnarkoba Polres Paser AKP Hadi Purwanto membenarkan penangkapan TJ alias U tersebut.

Pengungkapan berawal dari informasi yang didapat tim terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Tanah Grogot.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 62 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 49,44 gram, dua unit timbangan digital, uang tunai senilai Rp8,35 juta serta barang bukti pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka TJ (41) dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Reporter: Redaksi
Back to top