Fraksi PAN Apresiasi Penyesuaian Kelembagaan BPBD

Penulis: Huda  •  Selasa, 23 Juni 2026 | 17:36:00 WIB

KALAMANTHANA, Puruk Cahu - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, khususnya terkait penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).  

Dukungan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN, Rianto, dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi DPRD terhadap raperda di Gedung DPRD Murung Raya, Selasa (23/6/2026). Menurutnya, penyesuaian kelembagaan berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 merupakan momentum penting untuk mentransformasi BPBD dari lembaga yang selama ini cenderung reaktif menjadi institusi penanggulangan bencana yang tangguh, preventif, dan proaktif.  

“Perubahan ini harus mampu memberikan kepastian hukum yang kuat bagi perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur nama maupun struktur fungsi,” ujarnya.  

Fraksi PAN menyambut baik rancangan perubahan regulasi tersebut dan mendukung percepatan penyelarasan aturan kelembagaan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Rianto menegaskan, penataan organisasi perangkat daerah harus memberikan kejelasan bagi birokrasi, terutama dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga tidak menimbulkan hambatan administratif akibat perubahan struktur organisasi.  

Selain itu, Fraksi PAN menilai langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan proaktif pemerintah daerah terhadap regulasi nasional. Penyesuaian struktur kelembagaan dinilai penting untuk menghindari benturan nomenklatur maupun kendala administratif di masa mendatang. (Sly).

Reporter: Huda
Back to top