KALAMANTHANA, Sampit – Penanganan dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terus bergulir. Polisi telah mengamankan dua orang untuk menjalani pemeriksaan terkait sejumlah titik karhutla yang terjadi di wilayah tersebut.
Keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami keterangan dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan mereka dalam peristiwa kebakaran.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain membenarkan adanya dua orang yang diamankan polisi di wilayah Baamang.
“Ada yang diamankan. Ya, di Baamang,” kata Resky, Kamis (20/8).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut masih berlangsung. Polisi tidak ingin terburu-buru menentukan status hukum sebelum seluruh alat bukti yang dibutuhkan dinilai cukup.
“Masih berproses. Kalau memang sudah terpenuhi alat bukti, segera kita sampaikan,” ujarnya.
Selain memeriksa dua orang tersebut, penyidik juga masih mendalami beberapa lokasi karhutla yang sebelumnya sempat dipasangi garis polisi. Salah satunya berada di kawasan Bumi Raya.
Garis polisi di sejumlah titik telah dilepas setelah proses pemeriksaan lokasi dilakukan. Namun, pelepasan tersebut bukan berarti penyelidikan dihentikan.
“Beberapa titik memang kita lakukan police line dan hasil penyelidikannya lagi kita gelarkan, apakah terpenuhi alat bukti atau tidak. Tapi proses berjalan,” tegas Resky.
Penyidik kini mencermati berbagai hasil pemeriksaan untuk menentukan apakah kebakaran tersebut memiliki unsur pidana. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat kondisi lokasi, keterangan saksi maupun bukti lain yang dapat membantu mengungkap penyebab kebakaran.
Polisi juga masih memastikan hubungan antara dua orang yang diamankan dengan peristiwa karhutla di Baamang. Status mereka akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan kecukupan alat bukti.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada upaya pemadaman. Kepolisian juga melakukan penelusuran terhadap dugaan penyebab kebakaran, terutama apabila ditemukan indikasi adanya aktivitas pembakaran yang melanggar hukum.
Polres Kotim memastikan perkembangan perkara akan disampaikan setelah proses penyelidikan dan gelar perkara memberikan hasil yang lebih jelas. Jika alat bukti telah memenuhi ketentuan, proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
Penanganan ini diharapkan dapat mengungkap penyebab kebakaran sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab atas karhutla di wilayah Baamang. (su)