KALAMANTHANA, Malang – Takut video pribadinya tersebar, perempuan ini jadi korban pemerasan. Motor hingga perhiasannya pun lenyap.
Itulah kasus yang ditangani aparat Satreskrim Polres Malang. Mereka mengungkak kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang perempuan di Kabupaten Malang bermodal ancaman video pribadi miliknya bakal disebar ke media sosial.
Dalam peristiwa ini, korban berinisial MM (21) harus kehilangan sepeda motor Honda PCX dan perhiasan setelah diancam. Apalagi, TJ (23), sang pacar yang mengeluarkan ancaman, kadang-kadang membawa senjata air soft gun.
Pelaku berinisial TJ, warga Kecamatan Lawang yang berdomisili di Kabupaten Malang, akhirnya ditangkap. Aparat Polres Malang menciduknya TJ di rumah kontrakannya di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso pada Rabu (19/8) lalu.
Kasi Humas Polres Malang AKP M Budiono, Senin 24 Agustus 2026, mengatakan perkara tersebut bermula ketika korban MM, asal Kota Probolinggo, menjalin hubungan asmara dengan pelaku.
Persoalan kemudian muncul setelah belakangan mobil yang digunakan pelaku ditarik pihak leasing.
“Awalnya korban dan terlapor memiliki hubungan asmara. Setelah terjadi persoalan terkait mobil milik terlapor yang ditarik leasing, korban kemudian diminta mengganti kerugian dengan disertai ancaman akan menyebarkan video pribadi korban,” kata Budiono.
Selain ancaman menyebarkan video pribadi, korban juga mengaku ketakutan setelah pelaku menunjukkan amunisi dan menggunakan airsoft gun untuk mengintimidasi dirinya.
Ancaman dari pelaku juga membuat MM terpaksa memberikan barang berharga dan perhiasan yang dimilikinya.
“Korban juga sempat melihat terlapor menggunakan airsoft gun dan mengaku pernah mendengar suara letusan di halaman rumah. Hal itu membuat korban semakin takut sehingga akhirnya menyerahkan sepeda motor dan perhiasannya,” ujar Budiono.
Korban kemudian menyerahkan satu unit Honda PCX beserta dokumen kendaraan dan sebuah cincin perhiasan. Namun, pelaku kembali meminta uang dengan alasan nilai barang tersebut belum mencukupi kerugian yang dituntut.
Korban yang merasa takut kemudian memblokir nomor pelaku dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Karangploso.
Tak butuh waktu lama, polisi kemudian mengamankan TJ di rumah kontrakannya tanpa perlawanan.
Dari lokasi, polisi menyita sepeda motor Honda PCX milik korban, dua unit handphone, dan satu pucuk airsoft gun yang digunakan mengancam korban.
“Barang bukti sudah kami amankan dan tersangka juga telah menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan barang bukti yang ditemukan,” jelas Budiono. (*)