KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Di tengah siang bolong, BDM dicokok polisi. Pria Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur ini, ternyata menyimpan sabu-sabu.
Penangkapan terhadap BDM, pria berusia 35 tahun, dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Paser. BDM disebut-sebut sebagai bagian pengedar narkoba jaringan kampung.
Kepala Satresnarkoba Polres Paser AKP Hadi Purwanto mewakili Kepala Polres AKBP Sofyan, membenarkan penangkapan BDM di kediamannya itu.
Aparat Satresnarkoba Polres Paser meringkus BDM pada Jumat 21 Agustus 2026 pukul 13.30 Wita di sebuah rumah di Desa Krayan Jaya, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Long Ikis. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser kemudian melakukan penyelidikan sejak Kamis 20 Agustus 2026.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan kotak plastik warna putih bening berisi satu paket sabu-sabu yang dibungkus tisu dan empat paket sabu lainnya dalam satu plastik klip.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu-sabu seberat 35,38 gram, 15 pastik klip kosong, satu timbangan digital, satu sendok takar, satu kotak plastik, satu unit ponel, uang tunai senilai Rp1,3 juta, dan satu unit motor Honda Scoopy.
Dari jumlah barang bukti, polisi menduga BDM telah lama mengedarkan sabu di wilayah Long Ikis dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, BDM dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Hadi Purwanto menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba tanpa pandang bulu.
“Kami minta masyarakat jangan takut melapor. 35 gram sabu ini berhasil kami selamatkan dari peredaran. Ini bentuk komitmen Polres Paser memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegasnya. (*)