Sabu-sabu Disimpan di Bawah Kulkas, Warga Perum Citra Mandiri Diringkus Polisi

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 04 September 2026 | 16:08:13 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – Sabu seberat 27,59 gram ditemukan tersimpan di bawah kulkas sebuah rumah di Perum Citra Mandiri, Sampit. Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mengamankan M.

M, pria berusia 32 tahun itu ditangkap aparat Satreskrim Polres Kotawaringin Timur. Dia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Pelita Barat, Perum Citra Mandiri Jalur 3, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Perum Citra Mandiri,” kata Plt Humas Polres Kotawaringin Timur, Iptu Edi Walujo.

Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati terlapor berada di rumahnya dan kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah bungkus plastik berwarna hitam yang disimpan di bawah kulkas.

Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat sembilan bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor mencapai 27,59 gram.

“Di dalam bungkus tersebut ditemukan sembilan bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 27,59 gram,” katanya.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua pak plastik klip, satu timbangan digital, potongan sedotan plastik dan satu unit telepon seluler.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama M ke Polres Kotim. Barang bukti yang ditemukan di lokasi juga diakui sebagai milik terlapor.

M kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap peran dan jaringan peredaran narkotika dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, M disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan tersebut mencapai lebih dari lima tahun hingga 20 tahun penjara. (su)
 

Reporter: Redaksi
Back to top