Sabu-sabu Belasan Gram Disimpan di Kamar, Pengedar di Sampit Diciduk Polres Kotawaringin Timur

Penulis: Redaksi  •  Sabtu, 05 September 2026 | 07:00:01 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – Aparat Satresnarkoba Polres Kotawaringin meringkus MM. Dia diciduk akibat dugaan kasus narkotika jenis sabu-sabu.

MM, pria berusia 30 tahun itu, ditangkap Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur di rumahnya di kawasan Grand Pelita Tahap 2, Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur.

Penangkapan MM dilakukan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur pada Rabu (2/9/2026) sore. Dia tak berkutik karena polisi menemukan barang bukti meyakinkan, sabu-sabu seberat 14,14 gram.

Kepala Polres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Iptu Edi Walujo mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan,” katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati terlapor MM berada di dalam kamar rumahnya.

Setelah memastikan keberadaan MM, petugas langsung melakukan penggeledahan. Proses tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan Ketua RT dan warga sebagai saksi.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan lima paket yang diduga sabu. Sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika juga ikut diamankan.

"Barang bukti yang ditemukan berupa lima bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,14 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan, plastik klip, potongan plastik, satu unit handphone dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut," jelasnya.

Seluruh barang bukti kemudian dikumpulkan untuk kepentingan penyidikan. Sementara MM langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan awal, MM disebut mengakui barang yang ditemukan polisi tersebut merupakan miliknya. Pengakuan itu menjadi bagian dari pemeriksaan yang masih terus didalami penyidik.

Polisi kini tak berhenti pada penemuan barang bukti. Penyidik masih memburu informasi mengenai dari mana narkotika tersebut diperoleh dan untuk siapa barang tersebut diduga akan diedarkan.

Kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara itu juga masih didalami. Polisi melakukan pengembangan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena barang yang diduga sabu ditemukan di lingkungan permukiman warga. Kepolisian menegaskan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika akan terus dilakukan berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan di lapangan.

Atas perkara tersebut, MM disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

MM kini masih menjalani proses hukum di Polres Kotim. Penyidik melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh asal-usul barang yang diduga sabu tersebut serta kemungkinan jaringan yang berada di belakangnya. (su)
 

Reporter: Redaksi
Back to top