KALAMANTHANA, Jakarta – PT Toba Pulp Lestari kini resmi berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transfer pricing dan under invoicing.
Penetapan status tersangka itu dilakukan tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. PT Toba Pulp Lestari diduga melakukan transfer pricing dan under invoicing selama 17 tahun, yakni pada tahun 2008-2025.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 7 September 2026.
Dijelaskan Saiful, penyidik telah memeriksa 112 saksi, salah satunya selaku kuasa direktur dari PT Toba Pulp Lestari serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Dari penyidikan, diketahui bahwa PT Toba Pulp Lestari yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan, sebelumnya bernama PT IIU berdasarkan akta pendirian Nomor 329 Tanggal 29 April 1983.
PT TPL sejak 2008 sampai dengan 2025, melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada afiliasinya, yakni DP Macao Marketing International Ltd, dan penjualan lokal kepada afiliasinya, Asia Pacific Rayon.
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya tersebut, PT TPL diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni under invoicing dengan mengubah ataupun memanipulasi Harmonized System (HS) Code produk sehingga karakteristik, kegunaan, dan harga nilai produk berubah.
"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," kata Saiful.
Kemudian, dalam pelaksanaan penjualan pulp dan penjualan lokal tersebut, PT TPL berkewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing (TP) Doc dan laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran harga transaksi.
Akan tetapi, perusahaan tersebut menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya.
"PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan. Dan dalam melakukan review, telaah kertas kerja pemeriksaan/pengawasan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara sehingga pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan SPT korporasi PT TPL," jelas Saiful.
Perbuatan melawan hukum PT TPL dengan pejabat yang berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sementara diestimasikan sekitar Rp2 triliun.
Atas perbuatannya, PT TPL Tbk disangkakan melanggar Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu BP dan SR selaku supervisor pemeriksaan pajak PT TPL. (*)