KALAMANTHANA, Sampit – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan berulang kali di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diungkap Satreskrim Polres Kotawaringin Timur.
Satreskrim Polres Kotim mengamankan tiga orang berinisial MS, TYP dan RN yang diduga terlibat dalam sejumlah pencurian di sedikitnya 16 tempat kejadian perkara (TKP).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian di sebuah rumah di Jalan H.M. Arsyad Km 5, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu (12/9/2026).
Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku diduga masuk dengan merusak bagian jendela sebelum membawa kabur sejumlah barang berharga.
Barang yang hilang di antaranya televisi Samsung, laptop Asus, senapan angin PCP dan sejumlah barang lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp27,8 juta.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengatakan, pengungkapan perkara masih terus dikembangkan. Polisi tidak hanya berfokus pada penangkapan tersangka, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya TKP lain.
“Pengungkapan ini bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti dan kembangkan, termasuk apabila dalam prosesnya ditemukan kemungkinan adanya TKP lain,” kata Kadek Dwi Yoga di Mapolres Kotim, Kamis (17/9/2026) sore.
Penyidik juga mendalami pola aksi pencurian tersebut, termasuk cara pelaku memasuki rumah dan barang-barang yang menjadi sasaran. Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah seluruh TKP memiliki keterkaitan dengan ketiga tersangka. (su)