KALAMANTHANA, Palangka Raya - Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Polda Kalteng mengamankan Aryo Santoso, terduga pelaku penipuan yang mengaku sebagai jaksa, di rumahnya di Perumahan Pondok Matra, Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Senin (21/9/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi bersama tim Intelijen Kejati Kalteng, Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan penyidik Polda Kalteng.
Kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan seorang perempuan berinisial GN yang mengaku menjadi korban penipuan Aryo Santoso.
Aryo sebelumnya dikenal sebagai pengemudi GrabCar. Dalam perkenalannya dengan korban, Aryo kemudian menawarkan bantuan untuk mengurus proses perceraian dengan mengaku memiliki kenalan hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya.
Korban yang percaya dengan pengakuan tersebut kemudian mengirimkan uang melalui beberapa transaksi dengan total Rp5.050.000.
Berdasarkan laporan polisi Nomor STTLP/240/IX/YAN.2.5./2026/SPKT tertanggal 20 September 2026, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan Aryo di kediamannya.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah atribut yang diduga digunakan untuk mendukung modusnya, termasuk kartu identitas atau ID card dengan seragam Kejaksaan.
Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan pihak yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan tanpa bukti resmi,” tegasnya.
Masyarakat juga diminta melakukan verifikasi melalui saluran resmi apabila menerima tawaran bantuan atau permintaan uang dari pihak yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan.Saya sengaja menggunakan istilah “terduga pelaku” dan “diduga” agar pemberitaan tetap berimbang karena proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berjalan. (Mit).