KALAMANTHANA, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi kebakaran.
Penetapan status tersebut dilakukan Bupati Barito Utara Shalahuddin melalui Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/399/2026 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 12 Agustus 2026 di Muara Teweh.
Shalahuddin mengatakan, penetapan status siaga darurat menjadi langkah antisipasi terhadap potensi Karhutla seiring kondisi cuaca dan meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan.
“Status siaga darurat ini menjadi perhatian kita bersama. Saya meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, UPT, satuan pendidikan dan seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” kata Shalahuddin, Sabtu (15/8/2026).
Ia meminta masyarakat maupun pelaku usaha tidak membuka lahan dengan cara membakar, terlebih selama masa siaga darurat.
Pengawasan di masing-masing wilayah juga diminta diperkuat untuk mencegah munculnya titik api serta memastikan setiap potensi kebakaran dapat segera ditangani.
Selain itu, perangkat kecamatan hingga desa diminta segera menyampaikan imbauan dan larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat.
Edukasi juga perlu dilakukan di lingkungan sekolah agar peserta didik memahami bahaya serta dampak yang ditimbulkan akibat Karhutla.
“Pencegahan harus dilakukan sejak dini. Jangan sampai api sudah membesar baru kita bergerak. Karena itu, setiap indikasi titik panas maupun kejadian kebakaran harus segera dilaporkan agar dapat ditangani secepat mungkin,” tegasnya.
Dalam surat keputusan tersebut juga ditegaskan, masyarakat peduli api (MPA), relawan serta masyarakat peduli Karhutla berperan aktif melakukan pemantauan dan membantu penanganan apabila terjadi kebakaran.
Shalahuddin meminta seluruh pihak melaksanakan instruksi tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Setiap orang atau pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sly).