KALAMANTHANA, Tenggarong – Berdiri di pinggir jalan dinihari, padahal bukan sedang meronda. Dua pria diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Muntai. Ternyata benar, bawa sabu-sabu.
Kedua pria itu masing-masing berinsial MH (38) dan NB (44). Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Muntai di Desa Jantur Baru, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis 24 September 2026 pukul 03.00 Wita.
Pengungkapan kasus sabu-sabu tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Muara Muntai berawal dari informasi terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Jantur Baru.
Personel Unit Reskrim Polsek Muara Muntai kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati dua pria sedang berada di pinggir jalan.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Tak cukup penggeledahan badan, polisi melanjutkan di rumah salah satunya.
Di rumah inilah, Unit Reskrim Polsek Muara Muntai menemukan 10 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,32 gram.
Selain sabu-sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya timbangan digital, plastik klip bening, dua sendok takar, pipet kaca, toples plastik, tisu, serta satu unit telepon seluler.
Kapolsek Muara Muntai Iptu Jaelani mengatakan, seluruh terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Muntai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi langkah kepolisian dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat sekaligus memutus ruang peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Muara Muntai.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)