KALAMANTHANA, Palangka Raya - Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap kesehatan dan pendidikan menjadi perhatian DPRD Kota Palangka Raya. Dewan meminta pemerintah daerah memastikan kesiapan layanan kesehatan serta mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama kabut asap masih terjadi.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (16/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua II Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sri Ani Rintuh, dengan agenda membahas penanganan karhutla, mitigasi bencana, serta dampaknya terhadap kesehatan dan pendidikan.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arief M. Norkim, menyoroti kegiatan Posyandu yang masih berlangsung di tengah kondisi udara terdampak asap. Ia meminta pelaksanaannya memperhatikan kualitas udara guna melindungi anak-anak dari risiko gangguan pernapasan.
DPRD juga meminta Dinas Kesehatan menyiapkan dukungan berupa vitamin dan suplemen bagi masyarakat terdampak. Selain itu, diperlukan surat edaran kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan sebagai pedoman antisipasi ketika kualitas udara memburuk.
Di sektor pendidikan, DPRD meminta kepala sekolah aktif melaporkan kondisi lingkungan sekolah saat terjadi karhutla. Laporan tersebut diperlukan sebagai dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan pembelajaran yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
DPRD juga menekankan penggunaan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran. Data kualitas udara dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan metode pembelajaran.
Perhatian khusus juga diberikan kepada sekolah yang berada di dekat kawasan rawan kebakaran, termasuk sekolah yang berdekatan dengan lahan tidak produktif seperti Sekolah Kanarakan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Aprae Vico Ranan, menyampaikan pihaknya telah menerbitkan lima surat terkait penerapan PJJ. Kebijakan tersebut disesuaikan dengan kondisi ISPU di wilayah sekolah.
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan dalam rapat, pembelajaran tatap muka (PTM) dapat dilaksanakan ketika ISPU berada pada rentang 1–100. Sementara itu, ISPU 101–200 menerapkan PTM terbatas, sedangkan ISPU 201 ke atas mengharuskan pembelajaran dilakukan secara jarak jauh.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Dede Ardiansyah, menilai PJJ perlu diterapkan ketika kualitas udara berisiko terhadap kesehatan siswa. Menurutnya, perlindungan kesehatan peserta didik harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan metode pembelajaran.
“Kalau untuk pendidikan, menurut saya, apa yang kita ambil atau dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya pada saat ini memang tidak ada pilihan selain PJJ. Karena ini berkaitan dengan kesehatan dan nyawa siswa, jadi sudah benar untuk dilakukan PJJ,” kata Dede.
Meski demikian, ia mengingatkan pelaksanaan PJJ harus tetap diawasi agar hak siswa memperoleh pendidikan yang layak tidak terabaikan. Salah satu kendala yang menjadi perhatian adalah keterbatasan akses internet yang dikeluhkan masyarakat.
Dede meminta Dinas Pendidikan melakukan pemantauan secara berkelanjutan terhadap pelaksanaan PJJ di sekolah. Langkah tersebut diperlukan agar proses belajar dari rumah tetap berjalan dan siswa tidak tertinggal dalam mengikuti materi pembelajaran.
“Jangan sampai dalam penerapan PJJ kita tidak memberikan hak siswa untuk mendapatkan mutu pendidikan yang baik dan layak, atau justru mereka tertinggal dalam tahapan pembelajaran,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan yang menjalankan program menyapa murid selama PJJ. Menurutnya, program tersebut perlu dipertahankan dan diperkuat dengan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan pembelajaran di sekolah. (Mit).