KALAMANTHANA, Sampit – Pegawai toko Yayasan Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin, A (26), kini harus berurusan dengan polisi. Dia diduga menguras uang kas tersebut.
Munculnya dugaan penggelapan yang dilakukan A itu mencuat setelah ditemukan selisih uang dan stok barang toko Yayasan Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin yang berlokasi di Jalan HM Arsyah Km 36, Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotawaringin Timur.
Pegawai toko A berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan uang toko Yayasan Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin hingga mencapai sekitar Rp68,26 juta.
Penangkapan terhadap A dilakukan Unit Reskrim Polsek Jaya Karya setelah menerima laporan dari yayasan. Polisi langsung bergerak setelah menerima aduan tersebut.
Unit Reskrim Polsek Jaya melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan, dan menelusiri dugaan aliran uang, yang menjadi dasar laporan. Akhirnya, mereka mengamankan A.
Saat ini A telah berada di Polsek Jaya Karya untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian transaksi, termasuk jumlah uang yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta mekanisme pengelolaan keuangan toko.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edi Walujo mengatakan, dugaan perbuatan tersebut berlangsung berulang sejak Juli hingga September 2026.
Kasus tersebut masih dalam proses hukum. Polisi juga akan mencocokkan keterangan terduga pelaku dengan bukti-bukti dan keterangan pihak yayasan untuk memastikan rangkaian dugaan penggelapan tersebut. (su)