Tarif Rusus Rp 275 Ribu per Bulan Dikeluhkan Calon Penghuni, Minta Ditinjau Ulang

Penulis: Redaksi  •  Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:57:00 WIB
Perumahan New Site Development (NSD) di Kabupaten Kapuas yang kini berganti nama menjadi Rusus atau Rumah Khusus. Foto : irfan

KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Tarif retribusi hunian rumah khusus (rusus) yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kapuas sebesar Rp 275 ribu per bulan dikeluhkan sejumlah calon penghuni. Mereka meminta agar besaran tarif tersebut ditinjau ulang karena dinilai memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kami minta kalau bisa tarif Rp 275 ribu itu ditinjau ulang,” kata Latif, salah seorang calon penghuni rusus, saat mengikuti sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas tentang Pengelolaan Rumah Khusus di Handel Bere, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Latif, besaran tarif tersebut cukup memberatkan karena penghasilan mereka pas-pasan. Dengan kondisi ekonomi yang terbatas, mereka khawatir tidak mampu membayar retribusi hunian yang telah ditetapkan Pemkab Kapuas tersebut.

“Lagi pula, awalnya rusus ini diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah. Jadi, kami mohon sekali lagi agar besaran tarifnya ditinjau ulang dan disesuaikan dengan kehidupan kami,” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah calon penghuni lainnya. Bahkan, beberapa di antaranya berharap tarif retribusi dapat diturunkan menjadi Rp 100 ribu per bulan, bahkan Rp 75 ribu per bulan, agar lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menanggapi keluhan tersebut, Asisten III Setda Kapuas, Pery Noah, menjelaskan bahwa besaran retribusi rusus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Jadi, masalah retribusi itu kita sudah ada perdanya. Perda itu tidak hanya dibuat oleh pemerintah daerah, tetapi dibahas bersama-sama dengan DPRD. Jadi, semua retribusi, baik pajak daerah maupun retribusi daerah, tidak semena-mena ditentukan oleh pemerintah daerah, tetapi harus ada persetujuan dari DPRD,” katanya.

Pery Noah menambahkan, penetapan besaran tarif retribusi juga harus mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk proses evaluasi oleh pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.

“Jadi, masalah angka-angka atau besaran tarif retribusi itu sudah ada peraturan daerahnya. Kami yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini pun tidak punya wewenang untuk menentukan hal tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kapuas, Yan Hendri Ale, mengatakan bahwa penetapan tarif retribusi rusus memiliki mekanisme tersendiri karena telah diatur dalam peraturan daerah, yakni sebesar Rp 275 ribu per bulan.

Meski demikian, pihaknya akan menindaklanjuti keluhan yang disampaikan calon penghuni rusus dengan melaporkannya kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

“Tapi kalau sebagian warga keberatan dengan besaran tarif tersebut, yang pasti kita akan melaporkan ke pimpinan dan mekanismenya seperti apa. Yang jelas, apa yang menjadi keberatan warga itu akan kita perhatikan dan akan kita laporkan ke pimpinan,” pungkasnya. (fan)

Reporter: Redaksi
Back to top