KALAMANTHANA, Kasongan – Hanya dalam rentang waktu sembilan jam, Satresnarkoba Polres Katingan meringkus tiga pemain sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Tiga pemain sabu-sabu itu diungkap Satresnarkoba Polres Katingan dari dua kasus yang berbeda. Keduanya terjadi di Kelurahan Kasongan Lama dan Desa Hampalit di Kecamatan Katingan Hilir.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Katingan mengamankan tiga orang terduga pelaku serta barang bukti sabu dengan total berat 50,71 gram.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat 9 Oktober 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di Kelurahan Kasongan Lama. Petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AR (37) beserta satu paket narkotika jenis sabu-sabu.
Di hari yang sama, tapi pada malam hari, sekitar pukul 20.30 WIB, Satresnarkoba Polres Katingan kembali mengungkap kasus serupa di Desa Hampalit.
Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berinisial NR (40) dan AG (24) diamankan bersama sabu seberat 49,94 gram, alat hisap sabu (bong) siap pakai, serta satu unit mobil.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi, menyampaikan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, sejalan dengan Program 100 Hari Kapolri.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Katingan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Affan Efendi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. (*)