KALAMANTHANA, Sampit – Dua dekade berlalu, tetapi perjuangan masyarakat adat Dayak Dusun Dukuh Sati, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), untuk memperoleh kepastian atas lahan seluas 1.255 hektare belum juga tuntas.
Sengketa yang melibatkan PT Musimas Grup itu masih bergulir di meja hijau, sementara warga harus kembali menghadapi persidangan tanpa kehadiran pihak perusahaan sebagai tergugat.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kamis (15/10/2026), kembali menyisakan kekecewaan bagi masyarakat.
Setelah bertahun-tahun menunggu penyelesaian, mereka berharap proses hukum menjadi jalan untuk membuka persoalan yang selama ini belum menemukan titik terang.
Namun, ketidakhadiran pihak tergugat membuat perhatian kembali tertuju pada kelanjutan perkara tersebut.
Kuasa hukum masyarakat adat, Parlin Silitonga, menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan. Terlebih, menurut dia, jadwal persidangan telah disepakati setelah sebelumnya pihak tergugat meminta waktu.
Bagi tim hukum, kepatuhan terhadap jadwal persidangan merupakan bagian penting dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami datang untuk memperjuangkan hak masyarakat yang sudah begitu lama menunggu kepastian. Tentu kami kecewa ketika pihak tergugat kembali tidak hadir, apalagi jadwalnya sudah disepakati. Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum agar perkara ini bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Parlin.
Bagi masyarakat Dukuh Sati, perkara ini bukan sekadar sengketa lahan yang diperdebatkan di ruang pengadilan. Persoalan tersebut menyangkut tuntutan atas tanah seluas 1.255 hektare yang menurut warga telah berada dalam penguasaan perusahaan selama lebih dari 20 tahun tanpa penyelesaian ganti rugi.
Penantian panjang itu menjadi latar belakang gugatan yang kini mereka ajukan. Warga melalui tim kuasa hukum berupaya meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka klaim timbul akibat penguasaan lahan tersebut.
Mereka berharap tuntutan itu diperiksa secara terbuka sehingga persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun tidak terus menggantung tanpa kejelasan.
Parlin menjelaskan, gugatan masyarakat berfokus pada tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil atas dugaan perbuatan melawan hukum. Ia menegaskan, pihaknya tidak mengajukan gugatan yang secara khusus meminta pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), melainkan menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang diklaim dialami masyarakat.
Penjelasan tersebut menjadi penting karena kewenangan pengadilan untuk memeriksa perkara kini menjadi salah satu persoalan yang harus diputus lebih dahulu.
Tim hukum menilai substansi gugatan perlu dilihat berdasarkan tuntutan yang diajukan masyarakat, bukan semata-mata dikaitkan dengan keberadaan sertifikat HGU.
Dalam argumentasinya, tim kuasa hukum merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum serta Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengenai pengakuan dan penghormatan negara terhadap masyarakat hukum adat sesuai persyaratan konstitusional. Dasar hukum tersebut disampaikan untuk memperkuat argumentasi bahwa tuntutan masyarakat perlu diperiksa berdasarkan pokok perkara yang diajukan.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Fadlian Noor, juga menyoroti pentingnya membedakan tuntutan ganti rugi dengan gugatan pembatalan sertifikat HGU.
Menurut tim hukum, perbedaan substansi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kewenangan pengadilan untuk melanjutkan pemeriksaan.
Di tengah proses hukum yang belum mencapai pemeriksaan pokok perkara, masyarakat juga membawa persoalan lain yang menurut mereka berkaitan dengan pemenuhan hak warga.
Di antaranya, belum terealisasinya kebun plasma yang mereka klaim sebagai hak masyarakat serta persoalan tanggung jawab sosial perusahaan.
Berbagai tuntutan itu memperlihatkan bahwa perkara Dukuh Sati tidak hanya berkaitan dengan luas lahan yang disengketakan, tetapi juga menyangkut harapan masyarakat atas penyelesaian persoalan yang telah lama mereka perjuangkan.
Kendati demikian, seluruh klaim tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Persoalan di lokasi lahan turut menjadi perhatian tim kuasa hukum. Nunung AS mengungkapkan pihaknya menemukan kondisi yang menurut mereka perlu ditelusuri, termasuk pembatasan lahan dan peristiwa kebakaran di area yang diklaim masyarakat.
Menurut Nunung, kondisi di lapangan tidak seharusnya luput dari perhatian selama sengketa masih berlangsung. Ia berharap persoalan tersebut dapat ditelusuri secara jelas, meskipun penentuan status lahan dan pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Bagi masyarakat, persoalan ini bukan hanya tentang proses persidangan. Apa yang terjadi di lapangan juga perlu diperhatikan. Kami berharap seluruh persoalan yang berkaitan dengan lahan yang kami klaim bisa ditelusuri dan memperoleh kejelasan berdasarkan fakta,” kata Nunung.
Meski demikian, dugaan mengenai penguasaan lahan maupun tanggung jawab atas kebakaran tidak serta-merta membuktikan kesalahan salah satu pihak. Seluruh persoalan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kini, kelanjutan perkara berada pada tahapan penting. Persidangan Kamis itu ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis pekan berikutnya dengan agenda pembacaan putusan sela mengenai kewenangan mengadili.
Putusan sela tersebut akan menentukan apakah PN Sampit berwenang melanjutkan pemeriksaan perkara berdasarkan pokok gugatan masyarakat. Dengan demikian, warga masih harus menunggu sebelum tuntutan mereka dapat diperiksa lebih jauh. Belum ada putusan akhir yang menentukan benar atau tidaknya klaim masyarakat maupun tanggung jawab hukum pihak perusahaan.
Sengketa yang berlangsung lebih dari dua dekade itu menunjukkan betapa panjangnya jalan yang harus ditempuh warga untuk memperoleh kepastian. Di satu sisi, masyarakat terus memperjuangkan tuntutan yang mereka yakini sebagai haknya. Di sisi lain, penyelesaian perkara tetap bergantung pada tahapan hukum dan pembuktian di pengadilan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi PT Musimas Grup mengenai gugatan masyarakat, klaim penguasaan lahan, serta alasan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam persidangan belum tercantum dalam informasi yang tersedia. Konfirmasi kepada perusahaan tetap diperlukan agar penjelasan dari pihak tergugat juga dapat disampaikan secara berimbang.
Bagi masyarakat Dukuh Sati, perjuangan itu belum berakhir. Setelah 20 tahun menunggu keadilan, mereka masih harus melewati tahapan demi tahapan untuk mendapatkan jawaban atas sengketa 1.255 hektare lahan tersebut.
Persidangan berikutnya kini menjadi penantian baru. Warga berharap proses hukum tidak berhenti pada persoalan kewenangan semata, tetapi dapat memberikan jalan bagi pemeriksaan tuntutan mereka sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, setelah puluhan tahun berlalu, yang masih mereka tunggu adalah kepastian atas sengketa yang hingga kini belum menemukan penyelesaian. (su)