Jerat Utang Pilkada Kirim Bupati Klaten Hamenang Ismoyo ke Rutan KPK

Penulis: Redaksi  •  Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:01:35 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Biaya politik pilkada yang tinggi menyeret Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo ke Rutan KPK. Kini, dia harus mempertanggungjawabkannya.

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh KPK. Dia menjadi salah satu pihak yang terjaring OTT KPK di Klaten.

Hamenang Wajar Ismoyo diduga menerima uang melalui ajudan dan anak buahnya dari pihak ketiga. Selain dari kontraktor, Bupati Klaten itu juga diduga menerima duit haram dari pengusaha tambang galian C, bahkan dari upah pungut.

Untuk apa Hamenang Wajar Ismoyo menerima uang haram tersebut? Banyak hal. Salah satunya adalah untuk menuntaskan biaya politik yang tinggi saat mengikuti Pilkada Klaten 2024.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan uang tersebut merupakan imbalan dari sejumlah penyedia barang dan jasa maupun kontraktor atas pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga menerima fee dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.

Dia menjelaskan Hamenang memperoleh uang dari pihak swasta melalui ajudannya yang berinisial BSR sejumlah Rp240 juta, dan melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten Rizqan Iryawan sebesar Rp100 juta. Adapun uang-uang tersebut diduga dipakai untuk keperluan pribadi Hamenang.

“Kemudian dari MAW melalui RZI (Rizqan) sebesar Rp1,9 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional,” katanya.

MAW adalah Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan 21 orang lainnya pada 15 Oktober 2026.

KPK pada 16 Oktober 2026 mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Amin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.

KPK juga mengatakan terdapat lima klaster dugaan korupsi, di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top