Perajah Motanoi: Kebebasan Berpendapat Bukan Kebebasan Menghina

Penulis: Redaksi  •  Senin, 19 Oktober 2026 | 22:48:12 WIB

KALAMANTHANA, Sampit — Perajah Motanoi menegaskan bahwa kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab, penghormatan terhadap identitas, serta kepatuhan terhadap hukum dan hukum adat dayak.

Kritik terhadap kebijakan dan tindakan publik dinilai sah disampaikan secara tegas, tetapi tidak boleh berubah menjadi penghinaan atau provokasi.

Ketua Umum Perajah Motanoi, Sulpius Serinus RB, menegaskan bahwa hutan adat, hutan lindung, dan lingkungan hidup terkait Karhutla bukan semata-mata persoalan pemerintah daerah, melainkan kepentingan bersama yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

“Kerusakan lingkungan akibat karhutla menjadi persoalan bersama, sehingga pelestariannya membutuhkan kepedulian, partisipasi, dan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat,” ujarnya, Senin (19/10/2026).

Ia juga menekankan bahwa keramahan bukanlah kelemahan, toleransi bukanlah pembenaran terhadap penghinaan, dan upaya menjaga kehormatan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan ancaman.

Secara terpisah, Sekretaris Umum Perajah Motanoi, Yustiman I. Dulin menekankan pentingnya menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta, dan dengan tetap menghormati identitas setiap orang maupun kelompok.

Kritik, menurutnya, harus diarahkan pada tindakan, kebijakan, dan persoalan yang dapat dibuktikan, bukan pada penghinaan terhadap identitas maupun kepribadiannya. Pendekatan tersebut penting agar perbedaan pendapat tidak berkembang menjadi konflik sosial maupun provokasi yang merugikan masyarakat.

Perajah Motanoi menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menolak penghinaan, menghindari provokasi, menegakkan hukum secara adil maupun hukum adat Dayak, serta menjaga persatuan dan kelestarian lingkungan di Kalimantan.

“Kritik tindakannya, buktikan faktanya, jangan hina identitasnya,” tegasnya. (sly)
 

Reporter: Redaksi
Back to top