KALAMANTHANA, Tanjung – Operasi Sarang Narkoba yang digelar Satresnarkoba Polres Tabalong tak sia-sia. Sejumlah 10 orang ditangkap di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Satresnarkoba Polres Tabalong yang kini dipimpin AKP Andi Prateknjo.
Dalam Operasi Sarang Narkoba itu, Satresnarkoba Polres Tabalong mengungkap delapan laporan polisi terkait tindak pidana narkotika, mengamankan 10 orang, dan menyita barang bukti 167,51 gram sabu-sabu.
Kepala Polres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan operasi kepolisian dengan Sandi Operasi Sarang Narkoba yang dilaksanakan pada 9–25 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Tanjung, Kelua, Muara Uya, Tanta, dan Murung Pudak, berdasarkan hasil penyelidikan serta informasi dari masyarakat.
Adapun 10 orang yang diamankan masing-masing berinisial AJ (32), LR (45), AS (42), SU (51), DS (36), WH (26), SN (43), AHJ (41), MUL (50), dan SAR (42).
Dari hasil operasi, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 167,51 gram.
Polisi juga menemukan sejumlah alat dan kemasan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, termasuk timbangan digital.
Berdasarkan hasil penanganan perkara, delapan orang diproses melalui penyidikan terkait dugaan tindak pidana narkotika, sedangkan dua orang lainnya, yakni MUL dan SN, ditindaklanjuti melalui mekanisme rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Polres Tabalong mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta meningkatkan upaya pencegahan melalui edukasi dan kerja sama dengan masyarakat. (*)