Cukup Lama Jadi DPO, Tersangka Pengedar Sabu Pulpis Diringkus di Desa Mintin

Penulis: admin2019  •  Senin, 11 November 2019 | 12:29:07 WIB

KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Isnan alias Inan (44), tersangka pengedar narkoba dan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Pulang Pisau, akhirnya berhasil diringkus.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kasat Resnarkoba Iptu Purnomo, Minggu (10/11) membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkoba tersebut.

Dikatakan Purnomo, kronologis penangkapan tersangka yang merupakan warga Desa Sei Baru Tewu, Kecamatan Kahayan Hilir, Pulpis ini terjadi pada hari Jumat (8/11/2019) lalu dimana saat itu anggota Satresnarkoba Pulang Pisau telah melaksanakan penyelidikan DPO tersangka Isnan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka tersebutlah yang selama ini di cari keberadaannya.

"Berbekal laporan masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya ini, diketahui bahwa tersangka, saat itu sedang berada di Jalan Trans Kalimantan Km. 21 Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir," ucap Purnomo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Pulpis langsung bergerak dan menuju ke tempat yang dimaksud. Sekira pukul 21.00 Wib, setelah sampai ditempat tersebut.

Selanjutnya salah satu Anggota melihat pelaku yang saat itu sedang duduk sendiri di depan masjid, dan kemudian petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip kecil warna bening yang diduga narkotika gol I jenis shabu yang terbungkus dengan lagi dengan barang-barang lainnya. (ben)

Reporter: admin2019
Back to top