KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulpis menggelar rapat rapat revisi RPJMD kabupaten Pulang Pisau 2018-2023.
Rapat bersama Bappedalitbang itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman.
Wakil Ketua I DPRD Pulpis mengatakan bahwa yang menjadi dasar perubahan RPJMD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2018-2023, adalah PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, Kemendagri nomor 050-3708 tahun 2020 tentang hasil verivikasi dan validasi pemutahiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta pandemi covid-19.
"Ini berdasarkan aturan dari Pemerintah Pusat. Kita hanya mengikuti," ucapnya, Minggu (04/04/2021).
Ia juga mengungkapkan rumusan yang menjadi isu strategis sebelum perubahan RPJMD, diantaranya adalah peningkatan kualitas sarana dan prasarana wilayah, peningkatan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan, peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Juga peningkatan perekonomian masyarakat yang berpihak pada pengembangan koperasi, UMKM dan sektor pariwisata, peningkatan kualitas pendidikan masyarakat, peningkatan derajat kesehatan, peningkatan peran pemuda perempuan dalam pembangunan, peningkatan kemandirian ekonomi daerah dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, ” kata H Fadli.
Sementara rumusan isu strategis setelah perubahan, H Fadli menjelaskan diantaranya penanganan dampak pandemi covid-19, pengembangan kawasan food estate, peningkatan cakupan layanan infrastruktur wilayah, peningkatan kualitas hidup yang berkelanjutan, pengembangan sumber daya alam yang mendorong perekonomian, peningkatan kemandirian ekonomi daerah, peningkatan kualitas pendidikan masyarakat, peningkatan derajat kesehatan masyarakat, pencegahan stanting , penanggulangan kemiskinan terpadu, peningkatan peran pemuda dan perempuan dalam pembangunan dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik.
“Program kebijakan strategis nasional untuk pemulihan ekonomi food estate sudah tertuang dalam program sesuai dalam Kemendagri 050-3708 tahun 2020, dan bentuk dukungan kegiatan food estate akan dituangkan dalam perubahan Renstra Perangkat daerah dan di breakdown ke dalam Renja Perangkat daerah setiap tahunnya, ” tandasnya.(app)