KALAMANTHANA, Muara Teweh - Ratusan perangkat desa di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, tak bisa lagi menikmati fasilitas BPJS Kesehatan sejak Februari 2021.
Musababnya, iuran BPJS yang selama ini dibayarkan lewat Dana Desa (DD), kini dilarang. Mereka harus mencari sumber anggaran lain, misalnya dibiayai oleh Pemkab setempat.
"Saya membawa istri berobat dengan biaya BPJS. Terrnyata kartu BPJS kami sudah non aktif. Terpaksa harus membayar sendiri," ujar seorang aparatur desa kepada Kalamanthana.id, Senin (5/7/2021).
Sang aparat desa sempat terkejut menghadapi kenyataan tersebut, karena tak tahu adanya aturan baru. Pihak desa melakukan nota kesepahaman dengan BPJS, tetapi surat pemberitahuan tentang penonaktifan BPJS dilayangkan ke Dinas Sosial PMD Barito Utara, tanpa diteruslkan kepada pihak desa.
"Selama kartu BPJS aktif, kami membayar iuran BPJS kesehatan dari DD. Kini dilarang dan sebagai gantinya ditanggung oleh Pemkab Barito Utara," ucap dia.
Dikonfirmasi masalah ini, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta (P4) BPJS Kesehatan Kantor Cabang Barito Utara Istiari Hardini, Rabu (7/7/2021) melalui platform WhatApps mengatakan, sesuai dengan Permendagri nomor 119/ 2019, mekanisme kepesertaan kepala desa dan perangkat desa, sekarang didaftarkan satu pintu melalui pemerintah daerah (pemda) setempat.
Iuran satu persen tetap dianggarkan dari APBDes, sedangkan empat persen melalui APBD. Sampai hari ini iuran kepesetaan sebesar empat persen belum dianggarkan dalam APBD Barito Utara 2021.
"Namun kami mendorong Pemda untuk bisa menganggarkan di APBD-P 2021. Kepesertaan baru bisa didaftarkan ketika anggaran sudah tersedia," tegas Istiari
Menurut dia, saat anggaran satu persen tersedia, tetapi empat persen belum, maka jaminan kesehatan kepala, perangkat desa, dan keluarganya belum bisa didaftarkan sebagai segmen PPU. Sementara ini hanya bisa mendaftar dalam segmen kepesertaan lainnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Barito Utara, Jainal Abidin dikonfirmasi, Rabu malam menyebutkan, prinsipnya melalui Perbup atau Peraturan Bupati mendahului Perubahan APBD tahun anggaran 2021, Pemkab Barito Utara telah mengalokasikan pagu anggaran penuh sesuai ketentuan untuk dana DD dan ADD seluruh desa se- Kabupaten Barito Utara.
"Tinggal APBDesa masing-masing, sudahkah merencanakan anggaran BPJS untuk mereka," kata Jainal melalui aplikasi WhatsApp.(mel)