Antara Kalteng dan Kalsel: Desa Dambung Masih Terikat Perda Lama

Penulis: Editor Kalamanthana 25  •  Selasa, 15 Juli 2025 | 09:29:29 WIB

KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Meskipun secara administratif telah bergeser ke Provinsi Kalimantan Selatan, Desa Dambung masih tercatat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pemekaran dan Pembentukan Desa di Kabupaten Barito Timur.

Hal ini diungkapkan Ketua DPW Vox Populi Institut Indonesia Kabupaten Barito Timur, Anigoru, dalam pernyataannya di Tamiang Layang, Selasa (15/7/2025).

“Sejak terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tata Batas Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, Desa Dambung secara teritorial masuk ke Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Namun hingga kini, Perda 14 Tahun 2007 belum pernah dicabut atau direvisi,” ujarnya.

Akibat perubahan tersebut, pembangunan dan pembiayaan desa yang sebelumnya didanai Pemerintah Kabupaten Barito Timur dihentikan sejak 2021. Infrastruktur seperti kantor desa, polindes, dan jalan kini terbengkalai tanpa perawatan.

Anigoru berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari pihak legislatif dan eksekutif, baik di tingkat Kabupaten Barito Timur maupun Provinsi Kalimantan Tengah, agar status hukum dan administratif masyarakat di kawasan eks Desa Dambung menjadi jelas.

Baca Juga: Polemik Desa Dambung Memanas, DPRD Kalteng Tegaskan Komitmen Pertahankan Wilayah

Di lapangan, warga yang umumnya berasal dari Suku Dayak Lawangan, kini hidup dalam situasi unik: ada yang memiliki dua identitas kependudukan, yaitu KTP Barito Timur (Kalteng) dan KTP Tabalong (Kalsel), sementara sebagian lainnya hanya memiliki salah satu identitas. Meski demikian, warga tetap hidup rukun dan mengedepankan kegiatan usaha tanpa terpengaruh batas administratif.

Tunai (48), warga setempat, menuturkan bahwa sebelum dikeluarkan dari wilayah Barito Timur, Desa Dambung dibina melalui program PNPM, mendapat Alokasi Dana Desa (ADD), dan bahkan sempat menerima Dana Desa (DD) pada 2017. Namun semua itu terhenti sejak ditetapkannya Permendagri 40/2018.

Tunai berharap Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat melakukan langkah hukum untuk meninjau ulang kebijakan tata batas tersebut. “Kami, sebagai masyarakat Dayak Lawangan, secara historis lebih nyaman berada di Kalteng,” pungkasnya. (Yustinus).

Reporter: Editor Kalamanthana 25
Back to top